Polres Inhu Menertibkan Aktivitas PETI, Bakar 66 Rakit di Lokasi

“Selain memusnahkan 66 unit bocai, kami mengamankan juga empat unit sepeda motor yang digunakan penambang, serta peralatan untuk membuat bocai atau rakit, dan barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar,” jelas Dody Kamis (23/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa aktivitas PETI tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan.
Dia pun memastikan kasus PETI itu akan terus ditindaklanjuti.
“Pelaku yang terlibat masih diburu,” tegas AKBP Dody Wirawijaya.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal telah memerintahkan seluruh polres jajaran menindak pelaku tambang ilegal. Sebab, tambang ilegal dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. (mcr36/jpnn)
Polres Inhu menertibkan aktivitas PETI di Peranap. Dalam operasi itu, tim gabungan membakar 66 rakit atau bocai.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil