Polres Inhu Ringkus Tiga Penjahat Lingkungan di Batang Gangsal
jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus tiga pelaku tambang tanah uruk ilegal di wilayah Kecamatan Batang Gangsal. Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat berat.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat di Kecamatan Batang Gangsal.
“Awalnya, petugas mendapat informasi terkait adanya aktivitas pertambangan mineral berupa tanah uruk atau galian C,” kata AKBP Dody kepada JPNN.com Rabu (20/9).
Atas informasi itu, tepatnya pada 13 September 2023, Kasatreskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan dan anak buahnya langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi dimaksud.
Di sana, tim mendapati adanya mobil Colt Diesel ke luar masuk lokasi diduga mengangkut tanah uruk. Petugas selanjutnya melakukan penelusuran sejauh 100 meter.
Di situlah petugas menemukan adanya kegiatan pertambangan tanah urug tersebut. Tampak pula ada satu unit alat berat sedang beroperasi.
Kemudian ada tiga orang berinisial CS selaku operator alat berat, EM selaku penerima uang tanah, dan CH selaku sopir truk pengangkut tanah uruk.
Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga pelaku tambang tanah uruk ilegal.
- Tolak Kampus Urus Tambang, Walhi Minta DPR Berhenti Mengikuti Jejak Kejahatan Mulyono
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Waka MPR Eddy Soeparno Dukung Penuh Anak Muda Mengampanyekan Lingkungan Bersih
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!