Polres Inhu Ringkus Tiga Penjahat Lingkungan di Batang Gangsal

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus tiga pelaku tambang tanah uruk ilegal di wilayah Kecamatan Batang Gangsal. Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat berat.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat di Kecamatan Batang Gangsal.
“Awalnya, petugas mendapat informasi terkait adanya aktivitas pertambangan mineral berupa tanah uruk atau galian C,” kata AKBP Dody kepada JPNN.com Rabu (20/9).
Atas informasi itu, tepatnya pada 13 September 2023, Kasatreskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan dan anak buahnya langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi dimaksud.
Di sana, tim mendapati adanya mobil Colt Diesel ke luar masuk lokasi diduga mengangkut tanah uruk. Petugas selanjutnya melakukan penelusuran sejauh 100 meter.
Di situlah petugas menemukan adanya kegiatan pertambangan tanah urug tersebut. Tampak pula ada satu unit alat berat sedang beroperasi.
Kemudian ada tiga orang berinisial CS selaku operator alat berat, EM selaku penerima uang tanah, dan CH selaku sopir truk pengangkut tanah uruk.
Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga pelaku tambang tanah uruk ilegal.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik