Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
Sabtu, 05 April 2025 – 14:10 WIB

Arsip foto - Patroli Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 14 remaja yang melakukan konvoi sambil membawa bendera dan petasan di Jl. Angkasa Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin (1/4) sore. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum," tegas Susatyo.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)
Terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol, tiga pemuda bersenjata tajam diamankan tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Hati-Hati Ada Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Pejompongan
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya