Polres Jakarta Timur Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di Cakung
Minggu, 20 November 2022 – 13:51 WIB

Polres Jakarta Timur tangkap sepuluh remaja hendak tawuran di Cakung. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Syarifah.
Syarifah menambahkan pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (antara/jpnn)
Hendak tawuran di wilayah Cakung, sepuluh remaja ditangkap tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Bubarkan Tawuran di Cikini Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja