Polres Jakarta Timur Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di Cakung
Minggu, 20 November 2022 – 13:51 WIB
“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Syarifah.
Syarifah menambahkan pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (antara/jpnn)
Hendak tawuran di wilayah Cakung, sepuluh remaja ditangkap tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- Kompolnas Minta Polisi Laksanakan Penyelidikan Scientific soal Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi