Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 534 Kg Ganja Sumatra
Minggu, 05 Desember 2021 – 13:12 WIB

Ilustrasi, Tim Polda Metro Jaya saat beratraksi dalam penutupan patroli perintis presisi beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Para pelaku juga memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba, tiga orang lainnya adalah kuli panggul yang membawa barang haram itu dari ladang.
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polres Jakbar mengungkap kasus ganja lintas Sumatra. Ini juga hasil pengembangan dari kasus September lalu.
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi