Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 534 Kg Ganja Sumatra

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 534 Kg Ganja Sumatra
Ilustrasi, Tim Polda Metro Jaya saat beratraksi dalam penutupan patroli perintis presisi beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Para pelaku juga memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba, tiga orang lainnya adalah kuli panggul yang membawa barang haram itu dari ladang.

Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polres Jakbar mengungkap kasus ganja lintas Sumatra. Ini juga hasil pengembangan dari kasus September lalu.


Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News