Polres Jakbar Garap 11 Saksi Kasus Persekusi Warga Permata Buana

Polres Jakbar Garap 11 Saksi Kasus Persekusi Warga Permata Buana
Ilustrasi Police Line. Foto: dok jpnn

Laporan Toni diterima Polrestro Jakarta Barat dengan bukti LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar, 3 Maret 2021. Toni yang diwakili kuasa hukumnya, Oktavianus Rasubala melaporkan sekelompok orang menggeruduk rumahnya tanggal 26 Februari 2021.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat dalam laporan polisi tersebut mencantumkan Pasal 335 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. (cuy/jpnn)

Polres Jakbar menggarap 11 saksi dalam kasus persekusi warga Permata Buasan, Kembangan.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News