Polres Jakbar Sita 26,8 Kg Sabu-Sabu Selama Pandemi Corona

“Ini semua hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap,” imbuh Yusri.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan anggotanya selama masa pandemi.
“Pengungkapan ini dengan cara penyelidikan dan dari hasil keuletan dari anggota sehingga menghasilkan pencapaian yang maksimal,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya
Terhadap para pelaku yang ditangkap, kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Aparat Polres Metro Jakarta Barat memastikan tak pernah lengah memberantas kejahatan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren