Polres Jaksel Gulung Kawanan Begal Jalanan

"Pelaku ini tidak cocok dengan korban sehingga berbuat kriminal dengan mencuri secara paksa mobil majikannya," katanya lagi.
Meski begitu, Iskandar mengatakan, dari pelaku ini masih terus dikembangkan. "Karena masih ada sejumlah pelaku yang buron, korban juga ada yang tidak melapor," timpalnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senpi rakitan, sejumlah laptop, handphone dan barang berharga lainnya yang merupakan hasil kejahatan. "Semua pelaku ini menjalankan aksinya di Jakarta Selatan, dalam menjalankan aksinya pelaku juga dikenal kejam," ucap dia.
Kepada para pelaku, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun penjara.(elf/JPG)
JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menggulung tiga kawanan perampok jalanan. Kasat Reskrim Polres Metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Soal Penyebab Kematian Jurnalis Situr Wijaya, PWI dan AJI Buka Suara
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian