Polres Jakut Menggagalkan Peredaran 77 Kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku

Personel melakukan interogasi terhadap MS yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR.
Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp 1 juta.
Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR pada Jumat (26/7) sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya di Satria Mekar Tambun Bekasi.
"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," kata dia.
Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Sebelumnya, NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Saat itu paket berisi 75 kilogram ganja dan semua habis dijual pelaku.
Setiap satu kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu sehingga total uang yang didapat Rp 22.500.000
Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran 77 kilogram narkotika jenis ganja. Dua pelaku ditangkap.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri