Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu

jpnn.com - JEPARA - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran 512,88 gram sabu-sabu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pelaku berinisil AHB (49) dan MAA (45) di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, pada 21 Oktober 2023.
Saat meringkus kedua pelaku, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram atau dijumlahkan total sekitar 511,28 gram, serta satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,60 gram. Jadi, keseluruhan barang bukti 512,88 gram.
"Kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam pengedaran sabu-sabu ditangkap pada 21 Oktober 2023 berinisial AHB (49) dan MAA (45)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/10).
Pelaku berinisial AHB yang merupakan kurir sabu-sabu merupakan warga Sidoarjo, sedangkan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur.
AHB merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendekam di Nusakambangan selama tujuh tahun.
MAA mendekam di Nusakambangan selama 8,5 tahun.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC di wilayah Jakarta, sedangkan barang haram tersebut hendak didistribusikan ke Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp 350 juta," ungkap AKBP Wahyu.
Polisi di Jepara, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 512,88 gram sabu-sabu
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman