Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu

Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/HO-Polisi Jepara.)

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun. (antara/jpnn)

Polisi di Jepara, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 512,88 gram sabu-sabu


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News