Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu
Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:15 WIB

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/HO-Polisi Jepara.)
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun. (antara/jpnn)
Polisi di Jepara, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 512,88 gram sabu-sabu
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman