Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Tambang Ilegal, 5 Alat Berat Disita
Senin, 20 Februari 2023 – 23:26 WIB
Didik memastikan tidak akan membiarkan praktik tambang tanah ilegal di wilayah hukumnya, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Jika masih ada akan kami tindak. Bagi masyarakat yang mengetahui segera informasikan kepada kami,” tegasnya.
AKBP Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan melakukan penambangan ilegal.
Dia mengingatkan aktivitas itu melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Setiap orang yang menambang tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
"Masyarakat jangan ikut terlibat," ujar Kapolres Kampar itu. (mcr36/jpnn)
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo menangkap pelaku tambang ilegal di wilayah hukumnya. Sejumlah alat berat diamankan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Survei Indopol Pilgub Riau: Elektabilitas Paslon di Kampar Bersaing Ketat, Begini Datanya
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Respons Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Rp900 Juta di Jambi