Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Tambang Ilegal, 5 Alat Berat Disita

Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Tambang Ilegal, 5 Alat Berat Disita
Tim Gabungan saat mengamankan alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah di lokasi tambang ilegal di Kecamatan Tambang. Foto: dokumentasi Polres Kampar

Didik memastikan tidak akan membiarkan praktik tambang tanah ilegal di wilayah hukumnya, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Jika masih ada akan kami tindak. Bagi masyarakat yang mengetahui segera informasikan kepada kami,” tegasnya.

AKBP Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan melakukan penambangan ilegal.

Dia mengingatkan aktivitas itu melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Setiap orang yang menambang tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun.

"Masyarakat jangan ikut terlibat," ujar Kapolres Kampar itu. (mcr36/jpnn)


Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo menangkap pelaku tambang ilegal di wilayah hukumnya. Sejumlah alat berat diamankan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News