Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Tambang Ilegal, 5 Alat Berat Disita
Senin, 20 Februari 2023 – 23:26 WIB

Tim Gabungan saat mengamankan alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah di lokasi tambang ilegal di Kecamatan Tambang. Foto: dokumentasi Polres Kampar
Didik memastikan tidak akan membiarkan praktik tambang tanah ilegal di wilayah hukumnya, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Jika masih ada akan kami tindak. Bagi masyarakat yang mengetahui segera informasikan kepada kami,” tegasnya.
AKBP Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan melakukan penambangan ilegal.
Dia mengingatkan aktivitas itu melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Setiap orang yang menambang tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
"Masyarakat jangan ikut terlibat," ujar Kapolres Kampar itu. (mcr36/jpnn)
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo menangkap pelaku tambang ilegal di wilayah hukumnya. Sejumlah alat berat diamankan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Dorong Bupati Kampar Terus Mengembangkan Pariwisata Candi Muara Takus
- Pajero Berwarna Biru Terbakar di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Begini Nasib Pengemudi
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp 1,3 Miliar
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba