Polres Karimun Menyelamatkan 4000 Jiwa Manusia, Terima Kasih, Pak!
Jumat, 10 Juni 2022 – 22:01 WIB
Dia menegaskan perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar," jelas Tony. (antara/jpnn)
Menciduk pemuda berinisial S (25), jajaran Polres Karimun menyelamatkan 4.000 jiwa manusia
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis