Polres Karimun Menyelamatkan 4000 Jiwa Manusia, Terima Kasih, Pak!

Polres Karimun Menyelamatkan 4000 Jiwa Manusia, Terima Kasih, Pak!
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Jumat (10/6/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Karimun

Dia menegaskan perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar," jelas Tony. (antara/jpnn)


Menciduk pemuda berinisial S (25), jajaran Polres Karimun menyelamatkan 4.000 jiwa manusia


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News