Polres Kotim Memusnahkan 1 Kg Lebih Sabu-Sabu, AKBP Sarpani Berpesan Begini
jpnn.com - KOTIM - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Kotim, Jumat (8/12).
Adapun sabu-sabu dengan berat bersih 1.855 gram atau 1,8 kilogram, dan narkotika jenis karisoprodol sebanyak 698 butir, yang diperkirakan totalnya senilai hampir Rp 3 miliar, dimusnahkan dan dibuang oleh Polres Kotim yang dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika itu dihadiri ketua BNK Kotim, kepala UPTD Labkesda, ketua LSM Sikat Narkoba, serta anggota Polres Kotim.
Pemusnahan ini bertujuan mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti yang terlarang di masa mendatang oleh pihak-pihak yang tidak memegang tanggung jawab.
Melalui pemusnahan ini pula diharapkan risiko kemungkinan penyalahgunaan bahan-bahan terlarang dapat diminimalkan seoptimal mungkin, sehingga mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dari penyalahgunaan barang-barang tersebut di masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 91 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal itu menyatakan, "Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat."
AKBP Sarpani berpesan supaya lembaga pemerintahan dan LSM dapat bersama-sama kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Sebab, kata dia, narkoba merupakan hal yang dapat membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat, serta memengaruhi kesehatan bagi pengguna.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 1 kg lebih di Mapolres Kotim.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati