Polres Kuansing Amankan 3 Pelaku dan 10 Ton Pupuk Subsidi Ilegal

Polres Kuansing Amankan 3 Pelaku dan 10 Ton Pupuk Subsidi Ilegal
Penampakan 10 ton pupuk bersubsidi ilegal yang disita Polres Kuansing. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, KUANSING - Tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan Polsek Pangean, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal.

Perdagangan pupuk ilegal itu terjadi di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga orang pelaku pada Kamis, 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang Sabtu (22/2).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial ST, SA, dan MY.

Angga menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai ciri-ciri sindikat perdagangan pupuk subsidi ilegal.

Mendapat informasi, tim gabungan Polsek Pangean dan Opsnal Polres Kuansing, langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

“Awalnya Tim menemukan sebuah truk Cold Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 9931 AX yang ditutupi terpal hijau, mencurigai muatan yang dibawa kendaraan tersebut,” lanjut Angga.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan truk tersebut mengangkut 200 sak pupuk urea bersubsidi dengan berat total 10 ton.

Tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), dan Polsek Pangean, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News