Polres Kuansing Amankan 3 Pelaku dan 10 Ton Pupuk Subsidi Ilegal

jpnn.com, KUANSING - Tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan Polsek Pangean, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal.
Perdagangan pupuk ilegal itu terjadi di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga orang pelaku pada Kamis, 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang Sabtu (22/2).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial ST, SA, dan MY.
Angga menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai ciri-ciri sindikat perdagangan pupuk subsidi ilegal.
Mendapat informasi, tim gabungan Polsek Pangean dan Opsnal Polres Kuansing, langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
“Awalnya Tim menemukan sebuah truk Cold Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 9931 AX yang ditutupi terpal hijau, mencurigai muatan yang dibawa kendaraan tersebut,” lanjut Angga.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan truk tersebut mengangkut 200 sak pupuk urea bersubsidi dengan berat total 10 ton.
Tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), dan Polsek Pangean, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal
- Penyidikan Tuntas, 7 Perusak Hutan Lindung Rimbang Baling Diserahkan ke Kejari Kuansing
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Guru di Kuansing Tewas Digorok Pakai Parang, Pelakunya, Astaga!
- AKBP Angga & Anak Buahnya Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Bupati Kuansing
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling