Polres Kutim Tindak Tegas Ilegal Logging
Senin, 23 Mei 2011 – 10:52 WIB
"Dia mau membangun rumah di Bontang. Anggota saya membawa menggunakan pikap. Saya proses sekarang," tandas Prasojo.
Baca Juga:
Pemrosesan anggota Polres Kutim itu adalah komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Membawa kayu ilegal untuk kepentingan membangun rumah dilarang. Terlebih lagi jika terlibat dalam proses yang lebih dalam, misalnya mengawal kayu illegal. "Pasti sanksinya berat jika sudah seperti itu," tandas Prasojo.
Prasojo juga menegaskan bahwa tidak ada pos penjagaan yang dihuni anggota Polres Kutim untuk mengutip uang kayu. "Laporkan jika ada yang begitu," katanya. Sanksi sudah menanti buat polisi yang nakal.
Penegakan hukum kepada polisi, juga disertai kepada warga. Beberapa bulan ini sudah dilakukan pendataan ke pedagang kayu. Stok kayu lama yang tidak memiliki surat dipersilakan dihabiskan. Jika pedagang kayu mendatangkan stok baru tanpa dokumen, dipastikan mereka akan diproses.(dea/fuz/jpnn)
SANGATTA- Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo mengatakan pihaknya tidak akan berkompromi dalam penegakan hukum terkait pemberantasan illegal logging.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang