Polres Lain Diminta Sikat Pelaku Eksploitasi Anak

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy, mengapresiasi kerja keras Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak di Blok M. Karenanya, Aboe meminta agar polres lain di wilayah kerja Polda Metro Jaya juga melakukan hal yang sama.
"Sebab, perbuatan eksploitasi terhadap anak akan membahayakan masa depan anak tersebut," kata Aboe, Senin (28/3).
Aboe menambahkan, aparat kepolisian bisa mengajak Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi jaringan sindikat eksploitasi anak seperti ini. Menurutnya, sudah jelas dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2012, eksploitasi terhadap anak adalah tindak pidana. Dalam pasal 88 UU Perlindungan Anak tersebut, pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak akan diancam dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Di sisi lain, tegasnya, ini menjadi tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengupayakan kesejahteraan kepada anggota masyarakatnya sehingga mereka tidak perlu lagi mengemis di jalanan. Ia juga prihatin dengan kondisi anak-anak yang diberi obat penenang oleh pelaku.
"Seharusnya fasilitas dari pemerintah dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera bisa memberikan jaminan kesejahteraan untuk mereka," kata dia. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg