Polres Lain Diminta Sikat Pelaku Eksploitasi Anak
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy, mengapresiasi kerja keras Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak di Blok M. Karenanya, Aboe meminta agar polres lain di wilayah kerja Polda Metro Jaya juga melakukan hal yang sama.
"Sebab, perbuatan eksploitasi terhadap anak akan membahayakan masa depan anak tersebut," kata Aboe, Senin (28/3).
Aboe menambahkan, aparat kepolisian bisa mengajak Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi jaringan sindikat eksploitasi anak seperti ini. Menurutnya, sudah jelas dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2012, eksploitasi terhadap anak adalah tindak pidana. Dalam pasal 88 UU Perlindungan Anak tersebut, pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak akan diancam dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Di sisi lain, tegasnya, ini menjadi tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengupayakan kesejahteraan kepada anggota masyarakatnya sehingga mereka tidak perlu lagi mengemis di jalanan. Ia juga prihatin dengan kondisi anak-anak yang diberi obat penenang oleh pelaku.
"Seharusnya fasilitas dari pemerintah dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera bisa memberikan jaminan kesejahteraan untuk mereka," kata dia. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam