Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main

jpnn.com, LAMANDAU - Aparat kepolisian menangkap lima orang yang diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Lebih dari 33 kilogram sabu-sabu diamankan di wilayah hukum Polres Lamandau.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono serta Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani serta Forkopimda saat konferensi press di Halaman Mapolres Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (22/5)
"Total barang bukti seberat 33,838 kilogram sabu-sabu," kata Irjen Djoko.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkoba itu dari tiga laporan polisi dan menangkap lima orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut dia, lima tersangka memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika ini.
"Tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, dan penyelidikan masih terus berlanjut," ujar dia.
Selain barang bukti sabu-sabu, pihak kepolisian menyita uang tunai, handphone, kendaraan bermotor, dan kartu ATM yang digunakan oleh para tersangka.
Polres Lamandau mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 33 kilogram.
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu