Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Aceh
"Petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 20 bungkus berisi sabu-sabu," papar dia.
Lantas petugas mengamankan dua pelaku, yakni AS dan MZ. Ketika diinterogasi, keduanya mengaku membawa sabu-sabu itu karena disuruh seseorang berinisial RF yang berstatus daftar pencarian orang.
Rencananya sabu-sabu ini akan diantarkan ke rumah kontrakan RF, di Jalan KL Yos Sudarso Medan, dan petugas melakukan pengembangan di lokasi rumah kontrakan itu.
"Saat di lokasi, petugas cuma menemukan seorang pria berinisial ZF di rumah kontrakan RF. Kemudian ZF dibawa oleh petugas untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Terhadap para pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram, satu unit mobil Suzuki Ertiga, sejumlah handphone dan uang tunai telah diamankan di Polres Langkat.
"Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," ujar Hadi. (antara/jpnn)
Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
- Bawa 210 Paket Sabu-Sabu, Supardi ditangkap Polisi di Timika
- Dalam Sebulan Polisi Bongkar 33 Kasus Narkoba di Bandung
- Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!