Polres Lombok Barat Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin di Senggigi
jpnn.com, LOMBOK - Satresnarkoba Polres Lombok Barat, NTB berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) yang diedarkan tanpa izin di wilayah Senggigi, Kecamatan Batulayar, pada Kamis malam (29/12).
Kasat Resnarkoba Iptu Irvan Surahman dalam keterangan resminya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk pihak Kepolisian untuk memastikan Miras yang beredar itu telah berizin atau legal.
"Kegiatan Razia yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Khususnya yang berada di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat," katanya, Jumat (30/12).
Irvan menyebutkan, melalui kegiatan ini harapannya dapat memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat.
Terlebih, kata dia, menjelang akhir tahun seperti saat ini banyak pelanyahgunaan Miras.
Seperti beberapa kasus tindak pidana kriminalitas, maupun Gangguan Kamtibmas lainnya, kerap juga dipicu akibat terpengaruh alkohol.
"Itu semua dapat berdampak kepada terjadinya gangguan Kamtibmas," ujarnya.
Dalam pelaksanaan hari ini, kata dia, pihaknya memulainya sejak pukul 20.30 WITA.
melalui kegiatan ini harapannya dapat memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat.
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
- Kendaraan-Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di Lombok Timur
- Pilihan Tempat Menginap untuk Liburan Seru Akhir Tahun di Lombok
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya