Polres Lombok Barat Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin di Senggigi
jpnn.com, LOMBOK - Satresnarkoba Polres Lombok Barat, NTB berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) yang diedarkan tanpa izin di wilayah Senggigi, Kecamatan Batulayar, pada Kamis malam (29/12).
Kasat Resnarkoba Iptu Irvan Surahman dalam keterangan resminya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk pihak Kepolisian untuk memastikan Miras yang beredar itu telah berizin atau legal.
"Kegiatan Razia yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Khususnya yang berada di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat," katanya, Jumat (30/12).
Irvan menyebutkan, melalui kegiatan ini harapannya dapat memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat.
Terlebih, kata dia, menjelang akhir tahun seperti saat ini banyak pelanyahgunaan Miras.
Seperti beberapa kasus tindak pidana kriminalitas, maupun Gangguan Kamtibmas lainnya, kerap juga dipicu akibat terpengaruh alkohol.
"Itu semua dapat berdampak kepada terjadinya gangguan Kamtibmas," ujarnya.
Dalam pelaksanaan hari ini, kata dia, pihaknya memulainya sejak pukul 20.30 WITA.
melalui kegiatan ini harapannya dapat memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat.
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar
- Pembalap MotoGP 2024 Mulai Terbang ke Lombok, Pimpinan Klasemen Sudah di Bali
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar