Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Satresnarkoba Polres Lombok Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,22 gram, Jumat (14/7).
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama satu bulan, yakni mulai dari tanggal 3 Juni hingga 3 Juli 2023.
Kegiatan tersebut dipimipin langsung Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik dan Kasat Resnarkoba Iptu Ivan Surahman.
Selain itu, hadir juga Kabid Humas Pengadilan Negeri Mataram I Ketut Somanasa, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mataram Agus Darmawijaya.
Turut hadir juga Kombes Pol Cheppy Ahmad Hidayat, Kabid Rehabilitasi BNNP NTB.
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik mengatakan metode pemusnahan tersebut digunakan dengan menggunakan blender.
"Barang bukti tersebut dicampur dengan air dan detergen, kemudian dibuang ke dalam closet,” ungkapnya.
Menurut Taufi, mengacu pada hasil pengungkapan, sejumlah barang bukti tidak semua dimusnahkan.
Selama satu bulan, Polres Lombok Barat menyita 35,22 gram sabu-sabu dari dua tersangka.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi