Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram
Karena dalam salah satu pengukapan bahkan berhasil mengamankan sebanyak 43 gram.
“Tidak semua barang bukti dimusnahkan, tetapi akan disimpan untuk sidang di pengadilan serta uji laboratorium,” katanya.
Dalam operasi penangkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan, dua diantaranya, dengan inisial F dan R, pernah memiliki catatan keluar masuk penjara.
Tersangka dengan inisial R ditangkap di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamayan Labuapi.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran barang terlarang yang dilakukannya.
"Sedangkan tersangka F ditangkap saat menjemput pembeli dan barang bukti terkait ditemukan melekat padanya," ujar dia.
Tersangka terakhir ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Ivan Surahman mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2, pasal 112 Ayat 2, dan pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Selama satu bulan, Polres Lombok Barat menyita 35,22 gram sabu-sabu dari dua tersangka.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri