Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram
Jumat, 14 Juli 2023 – 13:01 WIB
"Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara," jelasnya.
Menurut Irvan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta menyelamatkan banyak orang dari bahaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat.
Hal itu selaras dengan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
"Narkotika ini menjadi prioritas kami dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Irvan mengeklaim dengan keberhasilan pengungkapan serta pemusnahan barang bukti sebanyak 35,22 gram itu, kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 516 orang dari pengaruh bahaya narkoba. (mcr38/jpnn)
Selama satu bulan, Polres Lombok Barat menyita 35,22 gram sabu-sabu dari dua tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri