Polres Lubuklinggau Umumkan Nasib 4 dari 6 Oknum Polisi Ini, Segera Dilaksanakan

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau telah menetapkan status empat oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah menggelar perkara terhadap keempat oknum polisi tersebut.
“Enam orang yang digelar perkara, ditetapkan tersangka empat orang, sementara dua orang saksi,” tambah AKBP Harissandi.
Dia menjelaskan untuk sidang kode etik segera dilaksanakan.
Saat ini, lanjut AKBP Harissandi, pihaknya sedang melakukan pemberkasan.
“Selain kode etik, pidana umum juga terus,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau Harissandi menjelaskan untuk autopsi tidak perlu lagi dilakukan karena alat buktinya sudah cukup.
“Kalau alat buktinya kurang, barulah dibutuhkan autopsi. Kasihan juga keluarganya,” kata dia.
Polres Lubuklinggau telah menetapkan nasib empat dari enam oknum polisi dalam kasus meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis