Polres Lubuklinggau Umumkan Nasib 4 dari 6 Oknum Polisi Ini, Segera Dilaksanakan

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau telah menetapkan status empat oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah menggelar perkara terhadap keempat oknum polisi tersebut.
“Enam orang yang digelar perkara, ditetapkan tersangka empat orang, sementara dua orang saksi,” tambah AKBP Harissandi.
Dia menjelaskan untuk sidang kode etik segera dilaksanakan.
Saat ini, lanjut AKBP Harissandi, pihaknya sedang melakukan pemberkasan.
“Selain kode etik, pidana umum juga terus,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau Harissandi menjelaskan untuk autopsi tidak perlu lagi dilakukan karena alat buktinya sudah cukup.
“Kalau alat buktinya kurang, barulah dibutuhkan autopsi. Kasihan juga keluarganya,” kata dia.
Polres Lubuklinggau telah menetapkan nasib empat dari enam oknum polisi dalam kasus meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto.
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur