Polres Lumajang Gerebek Tempat Produksi Sabu-Sabu, Lihat Barang Buktinya
jpnn.com, LUMAJANG - Pria berinisial GY (47) tak berkutik saat diringkus Sat Resnarkoba Polres Lumajang di rumah salah satu warga Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Kamis (21/10)
Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat digunakan memproduksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yemti Hananto Seno menjelaskan setelah menangkap pelaku, pihaknya menemukan empat lokasi yang dijadikan sebagai tempat produksi.
Empat lokasi itu di satu rumah Desa Besuk, Kecamatan Tempeh dan tiga lainnya di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
"Di tempat yang kami temukan itu terdapat banyak bahan dasar pembuatan sabu-sabu," kata Eka, Sabtu (23/10).
Dia menyebut barang-barang yang ditemukan berupa bahan-bahan kimia untuk pembuatan sabu-sabu.
Selain itu, juga menemukan sabu-sabu cair yang memasuki tahap pengkristalan.
“Ini hanya menunggu proses pengkristalan. Jadi, ini bisa mengkristal dan menjadi sabu yang siap dijual,” beber dia.
Eka menilai pembuatan sabu-sabu itu tidak dilakukan GY secara autodidak, karena membutuhkan keahlian khusus. Dia meyakini ada orang lain atau jaringan yang terlibat.
"Pengakuannya belajar dari YouTube, kemudian enam bulan ini sengaja meracik bahan-bahan kimia untuk membuat sabu-sabu, tetapi itu tidak mungkin dan pasti ada gurunya," ungkapnya.
Pelaku membuat sabu-sabu berbekal bahan kimia yang didapat dari luar kota.
Selanjutnya, dia berusaha memperoleh unsur-unsur kimia dicampur menjadi satu untuk diproses.
"Kurang lebih 30 sampel barang bukti yang sudah diambil untuk segera dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Jatim," pungkas Eka. (mcr12/jpnn)
GY (47) ditangkap jajaran Polres Lumajang, karena ketahuan memproduksi narkoba jenis sabu dari bahan-bahan kimia di Lumajang
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat