Polres Mengecewakan, Korban Pencabulan akan Lapor Polda
Minggu, 26 Agustus 2012 – 15:29 WIB
SAMPIT - ER (15) karyawan perusahaan Sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 26 Poros Sampit-Pangkalan Bun, akan mengadukan kasus pencabulan yang dialaminya ke Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini dilakukan lantaran pihak Polres Kotim belum menyeret pelaku untuk dijadikan tersangka atas kasus itu. Ia menceritakan, aksi pencabulan yang dilakukan AR terjadi beberapa bulan lalu. Ketika itu pada waktu jam kerja, ER diajak oleh anak tersangka untuk mengambil air di kolam yang jaraknya dua kilometer dari mess perusahaan. Tanpa diduga, di sekitar kolam AR sudah menunggu. Dengan dibantu oleh anaknya dan disertaI ancaman, AR melakukan perbuatan bejatnya untuk merampas kegadisan ER. Korban pun dicabuli sebanyak tiga kali.
Pernyataan itu disampaikan oleh paman korban kepada koran ini Sabtu (25/8). “Masa sampai sekarang pelakunya tidak ditahan dan dibebaskan begitu saja. Kami sangat kecewa dan keberatan. Kasus ini mesti kami lanjutkan ke Polda Kalteng,” ucapnya.
Ia menjelaskan, atas kasus itu tidak ada alasan bagi penyidik Polres Kotim untuk tidak mebgusutnya. Pasalnya, lanjut dia, selain alat bukti dianggapnya sudah sejumlah saksi dari perusahaan setempat dianggapnya sudah cukup untuk menahan pelaku pencabulan.
Baca Juga:
SAMPIT - ER (15) karyawan perusahaan Sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 26 Poros Sampit-Pangkalan
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini