Polres Mengecewakan, Korban Pencabulan akan Lapor Polda

Polres Mengecewakan, Korban Pencabulan akan Lapor Polda
Polres Mengecewakan, Korban Pencabulan akan Lapor Polda
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kotim membenarkan adanya pengaduan itu. Namun penyidik mengakui sulit untuk mengungkap kasus itu kerana baik korban dan pelaku sulit diajak komunikasi sehingga menghambat proses penyidikan polisi, sejauh ini pun AR tidak ditahan. Kendala lain, selain korban mengalami gangguan pendengaran, keduanya sulit dimintai keterangan lantaran terkendala bahasa. Keduanya hanya hanya bisa menggunakan bahasa daerah Bugis, sehigga sulit untuk dimintain keterangan.

Selain itu kepolisian mengaku kebingungan untuk menjerat pelaku, selain kasusnya sudah lama, dalam keterangan yang tertuang dalam kartu keluarga (KK) korban sudah berusia 20 tahun, sehingga tidak mungkin dijerat dengan UU perlindungan anak.(aya/fuz/jpnn)

SAMPIT - ER (15) karyawan perusahaan Sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 26 Poros Sampit-Pangkalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News