Polres Mengecewakan, Korban Pencabulan akan Lapor Polda
Minggu, 26 Agustus 2012 – 15:29 WIB
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kotim membenarkan adanya pengaduan itu. Namun penyidik mengakui sulit untuk mengungkap kasus itu kerana baik korban dan pelaku sulit diajak komunikasi sehingga menghambat proses penyidikan polisi, sejauh ini pun AR tidak ditahan. Kendala lain, selain korban mengalami gangguan pendengaran, keduanya sulit dimintai keterangan lantaran terkendala bahasa. Keduanya hanya hanya bisa menggunakan bahasa daerah Bugis, sehigga sulit untuk dimintain keterangan.
Baca Juga:
Selain itu kepolisian mengaku kebingungan untuk menjerat pelaku, selain kasusnya sudah lama, dalam keterangan yang tertuang dalam kartu keluarga (KK) korban sudah berusia 20 tahun, sehingga tidak mungkin dijerat dengan UU perlindungan anak.(aya/fuz/jpnn)
SAMPIT - ER (15) karyawan perusahaan Sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 26 Poros Sampit-Pangkalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini