Polres Metro Jakbar Sita 10 Kg Sabu-Sabu yang Dikubur Pelaku di Halaman Rumah
Jumat, 14 Oktober 2022 – 14:07 WIB
"Setelah kami menangkap dua kurir, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 (tahun) selaku pengendali peredaran sabu-sabu di Aceh," kata Akmal.
Berdasarkan informasi itulah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl, dan mendapati sepuluh kilogram sabu-sabu terkubur di halaman rumah miliknya.
"Berdasarkan informasi, sabu-sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kami masih selidiki lebih lanjut," jelasnya.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” pungkas AKBP Akmal. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakbar menemukan 10 kg sabu-sabu yang dikubur pelaku di halaman rumah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi