Polres Metro Jakbar Sita 10 Kg Sabu-Sabu yang Dikubur Pelaku di Halaman Rumah

Polres Metro Jakbar Sita 10 Kg Sabu-Sabu yang Dikubur Pelaku di Halaman Rumah
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal (tiga dari kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022) ANTARA / Walda

"Setelah kami menangkap dua kurir, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 (tahun) selaku pengendali peredaran sabu-sabu di Aceh," kata Akmal.

Berdasarkan informasi itulah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl, dan mendapati sepuluh kilogram sabu-sabu terkubur di halaman rumah miliknya.

"Berdasarkan informasi, sabu-sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kami masih selidiki lebih lanjut," jelasnya. 

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” pungkas AKBP Akmal. (antara/jpnn)

Polres Metro Jakbar menemukan 10 kg sabu-sabu yang dikubur pelaku di halaman rumah. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News