Polres Metro Jakpus Menggagalkan Peredaran 1.653 Gram Susu Ganja
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat (Polres Metro Jakpus) mengungkap peredaran kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air. Susu ganja ini merupakan salah satu modus baru dalam transaksi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram.
Dari hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yakni psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.
"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan, ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," katanya di Jakarta, Senin (6/3).
Kombes Komarudin menjelaskan bahwa cukup membubuhkan dua sendok dengan air, maka pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.
Menurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur dalam kemasan ini atau dikenal dengan susu ganja menjadi perhatian penegak hukum.
"Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," ungkap perwira menengah Polri itu.
Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah perkara yang diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.
Polres Metro Jakpus menggagalkan peredaran susu ganja. Polisi mengamankan 1.653 gram susu ganja. Susu ganja merupakan modus baru peredaran narkoba.
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua