Polres Metro Jakut Ringkus 7 Pelaku Tawuran yang Menewaskan 1 Korban di Koja
Selasa, 30 Mei 2023 – 19:06 WIB

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Sulawesi/Mambo RT. 8/4 Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/5). Foto: Polres Metro Jakarta Utara
“Masuk DPO kami, yakni BL, DK, WD, FR, LG, DN, ST, PS, IW, dan AM. Kesemuanya terlibat aktif dalam tawuran. Saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 ancamannya 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancamannya 7 tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancamannya 9 tahun penjara. (Tan/JPNN)
Kapolres Metro Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku telah melukai salah warga korban luka dan seorang lagi meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor