Polres Metro Jakut Ringkus 7 Pelaku Tawuran yang Menewaskan 1 Korban di Koja

Polres Metro Jakut Ringkus 7 Pelaku Tawuran yang Menewaskan 1 Korban di Koja
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Sulawesi/Mambo RT. 8/4 Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/5). Foto: Polres Metro Jakarta Utara

“Masuk DPO kami, yakni BL, DK, WD, FR, LG, DN, ST, PS, IW, dan AM. Kesemuanya terlibat aktif dalam tawuran. Saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 ancamannya 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancamannya 7 tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancamannya 9 tahun penjara. (Tan/JPNN)


Kapolres Metro Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku telah melukai salah warga korban luka dan seorang lagi meninggal dunia.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News