Polres Metro Jakut Ringkus 7 Pelaku Tawuran yang Menewaskan 1 Korban di Koja
Selasa, 30 Mei 2023 – 19:06 WIB
“Masuk DPO kami, yakni BL, DK, WD, FR, LG, DN, ST, PS, IW, dan AM. Kesemuanya terlibat aktif dalam tawuran. Saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 ancamannya 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancamannya 7 tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancamannya 9 tahun penjara. (Tan/JPNN)
Kapolres Metro Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku telah melukai salah warga korban luka dan seorang lagi meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Gerakan Ketuk Pintu: Dukungan Pemuda Jateng untuk Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Ratusan Pemuda Karang Taruna & Milenial Bojonegoro Deklarasi Dukung Wahono-Nurul
- Kalangan Pemuda Kompak Menyatakan Dukungan ke Elly Lasut-Hanny Pajouw di Pilgub Sulut
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari