Polres Metro Jakut Sita Ratusan Rokok Kadaluarsa
Selasa, 05 Maret 2013 – 02:03 WIB
JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok tanpa ijin di pergudangan Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan yang didapatkan, rokok bermerk Marlboro dengan pita cukai tahun 2005 itu, akan dibawa ke daerah Boyolali, Jawa Tengah. Beberapa alat bukti juga telah berhasil diamankan.
Kasubnit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Putu Dia Kurniawandari mengatakan produk rokok tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa itu yang pita cukainya tertera tahun 2005.
Baca Juga:
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya 1 unit mobil Truk Mitsubhisi engkel bernopol AD 1806 AD warna kuning, sedang jalan untuk keluar area pergudangan. Warga menduga mereka mengangkut barang yang tidak dilengkapi oleh dokumen perijinan yang sah," ujar Iptu Putu seperti dilansir dari Puskom informasi bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (4/3).
Baca Juga:
JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok tanpa ijin di pergudangan Muara Karang, Kecamatan Penjaringan,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS