Polres Metro Jakut Sita Ratusan Rokok Kadaluarsa

Polres Metro Jakut Sita Ratusan Rokok Kadaluarsa
Polres Metro Jakut Sita Ratusan Rokok Kadaluarsa
JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok tanpa ijin di pergudangan Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasubnit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Putu Dia Kurniawandari mengatakan produk rokok tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa itu yang pita cukainya tertera tahun 2005.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya 1 unit mobil Truk Mitsubhisi engkel bernopol AD 1806 AD warna kuning, sedang jalan untuk keluar area pergudangan. Warga menduga mereka mengangkut barang yang tidak dilengkapi oleh dokumen perijinan yang sah," ujar Iptu Putu seperti dilansir dari Puskom informasi bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (4/3).

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, rokok bermerk Marlboro dengan pita cukai tahun 2005 itu, akan dibawa ke daerah Boyolali, Jawa Tengah. Beberapa alat bukti juga telah berhasil diamankan.

JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok tanpa ijin di pergudangan Muara Karang, Kecamatan Penjaringan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News