Polres Metro Jakut Sita Ratusan Rokok Kadaluarsa
Selasa, 05 Maret 2013 – 02:03 WIB
"Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil truk Mitshubhisi atas nama Wahyu Kuncoro, serta 269 karton yang satunya berisi 100 slop Marlboro warna merah dan putih dan satu lembar surat jalan," paparnya.
Baca Juga:
Selain itu, polisi kini tengah memburu pelaku berinisial HY (39), dengan melakukan koordinasi bersama PT Phillip Moris, selaku agen rokok. Pelaku terancam dijerat pasal perindustrian dan perlindungan konsumen.
"Untuk perindustrian masa tahanan 5 tahun dan denda Rp 25 juta, untuk pasal konsumen masa tahanan 5 tahun dan denda Rp 500 juta," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok tanpa ijin di pergudangan Muara Karang, Kecamatan Penjaringan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS