Polres Metro Jakut Sita Ratusan Rokok Kadaluarsa

Polres Metro Jakut Sita Ratusan Rokok Kadaluarsa
Polres Metro Jakut Sita Ratusan Rokok Kadaluarsa
"Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil truk Mitshubhisi atas nama Wahyu Kuncoro, serta 269 karton yang satunya berisi 100 slop Marlboro warna merah dan putih dan satu lembar surat jalan," paparnya.

Selain itu, polisi kini tengah memburu pelaku berinisial HY (39), dengan melakukan koordinasi bersama PT Phillip Moris, selaku agen rokok. Pelaku terancam dijerat pasal perindustrian dan perlindungan konsumen.

"Untuk perindustrian masa tahanan 5 tahun dan denda Rp 25 juta, untuk pasal konsumen masa tahanan 5 tahun dan denda Rp 500 juta," pungkasnya. (chi/jpnn)

JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok tanpa ijin di pergudangan Muara Karang, Kecamatan Penjaringan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News