Polres Muaro Jambi Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu
jpnn.com, JAMBI - Jajaran Sat Narkoba Polres Muarojambi meringkus lima kurir narkoba yang terdiri tiga orang laki-laki serta dua orang perempuan, Sabtu (9/12) malam.
Mereka ditangkap di Rumah Makan Ajo Tonjong, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muarojambi. Dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.
Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar, saat diKonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Kata Dia, pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku yang terdiri tiga orang laki-laki serta dua orang perempuan.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka baru dua orang dan tiga orang lainya masih dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Dedi Kusuma, kepada wartawan, kemarin (11/12).
Kedua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Ishadi (31) dan Rusdiadi (27). Keduanya merupakan warga Aceh.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula pada Sabtu (9/12) setelah selesai apel, IPDA Parno bersama tim melakukan patroli ke Km 49, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muarojambi, di rumah makan Ajo Tanjong.
Setelah sampai di TKP, perwira pengawas (Pawas) mencurigai pemuda asal Aceh sedang duduk dan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi dua orang tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran akan tetapi tidak ditemukan.
Ketika itu juga dicurigai kendaraan roda empat jenis Ayla BH 1149 HS hitam menuju ke Jambi. "Pawas langsung menelepon KSPK atau petugas piket di Markas Polres untuk dilakukan penghadangan di depan Mako bersama anggota piket,” jelasnya.
Jajaran Sat Narkoba Polres Muarojambi meringkus lima kurir narkoba yang terdiri tiga orang laki-laki serta dua orang perempuan, Sabtu (9/12) malam.
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui