Polres Musi Rawas Gerebek Transaksi Narkoba di Area Kebun Sawit
Kamis, 05 Desember 2024 – 20:19 WIB

Tersangka saat diamankan di Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Foto: source for JPNN.com.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.
"Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutup Romi. (mcr35/jpnn)
Gerebek kebun sawit diduga jadi tempat transaksi narkoba, 98 tersangka diamankan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat