Polres Nagan Raya Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tangkap Seorang Muncikari
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, membongkar dugaan praktik prostitusi online.
Polisi sudah menahan seorang perempuan berinisial ZI (24).
Warga Desa Blang Teungoh, itu ditahan akibat diduga memperdagangkan sejumlah wanita melalui media sosial.
"Terlapor ZI kami tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Machfud di Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh, Minggu (18/7).
Dia menjelaskan dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit telepon pintar, satu lembar tangkapan layar akun di Instagram dengan nama Z***06, dan selembar tangkapan layar akun Z di Facebook.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 900 ribu yang diduga hasil jasa prostitusi.
AKP Machfud menjelaskan, ZI kepada penyidik mengaku telah menjadi muncikari atau perantara jasa seksual sejak 2020 melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook.
Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menahan seorang perempuan ZI (24) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
- Keputusan Meta Berhenti Bekerja Sama Dengan Tim Pengecek Fakta Dianggap Berisiko
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Remaja yang Hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!