Polres Nunukan Tangkap Tersangka Woman Trafficking

Polres Nunukan Tangkap Tersangka Woman Trafficking
Polres Nunukan Tangkap Tersangka Woman Trafficking
NUNUKAN – Aparat Polres Nunukan mengamankan dua tersangka kasus woman trafficking di bawah umur berinisial HAR (43) dan NAS (30). Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi menyampaikan, kedua tersangka merupakan orang yang menjemput korban dan mempekerjakan mereka di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara. Sementara dua tersangka lainnya yang bertugas merekrut korban dari Kabupaten Malinau, masih dalam pengearan petugas.

“Dua tersangka yang menerima korban di Sebatik telah kita amankan dan dimintai keterangan. Anggota juga sementara mencari dua tersangka lainnya, dimana kedua tersangka tersebut yang membawa korban ini ke Tarakan dan dijanjikan bekerja di salah satu kafe di Tarakan,” kata Achmad Suyadi seperti diberitakan Radar Tarakan, Senin (5/3).

 

Sementara ke-4 korban berinisial ME (15), SAR (15), WIK (15) dan FIT (22), lanjut kapolres, saat ini ada yang mengikuti keluarga mereka dan ada juga yang dipulangkan ke Malinau. “Para korban ini telah diambil keluarga masing-masing. Jadi, ketika diperlukan akan dipanggil lagi,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polres Nunukan kembali mengamankan 4 wanita korban human trafficking (perdagangan orang) yang ingin dipekerjakan sebagai wanita penghibur di sebuah THM di Pulau Sebatik. Kasus tersebut ditangani Polisi Sektor (Polsek) Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara. Kasus tersebut saat ini tengah didalam pihak kepolisian. Ke-4 wanita berinisial ME, SAR, WIK dan FIT itu, saat ini telah diamankan. Ironisnya, ke-4 wanita asal Kabupaten Malinau tersebut, 3 diantaranya masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun sementara 1 orang sudah berumur sekitar 22 tahun.

NUNUKAN – Aparat Polres Nunukan mengamankan dua tersangka kasus woman trafficking di bawah umur berinisial HAR (43) dan NAS (30). Kapolres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News