Polres Nunukan Tangkap Tersangka Woman Trafficking

Polres Nunukan Tangkap Tersangka Woman Trafficking
Polres Nunukan Tangkap Tersangka Woman Trafficking
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi SiK melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi mengatakan, laporan pengaduan dilakukan di Polsek Sungai Nyamuk Sebatik oleh salah seorang korban berinisial WIK pada hari Jumat (22/2) lalu. “Dari hasil pengakuan korban, awalnya mereka ini dijanjikan bekerja di salah satu kafe di Tarakan oleh dua orang yang berinisial SAN dan ANG. Namun, setelah bermalam di Tarakan, korban akhirnya diajak ke Sebatik menggunakan speedboat reguler. Nah, sesampainya disana, korban dijemput oleh pria berinisial NAS,” jelas Aiptu Karyadi menceritakan kronologis kejadian.

Dalam pekerjaan tersebut, lanjutnya,  ke-4 korban diminta mengambil uang Rp 500 ribu dari seorang wanita berinisal HAR (43). Dari hasil pinjaman tersebut diminta dikembalikan bersama ongkos tiket dari Malinau-Tarakan-Sebatik Rp 2 juta per orang. Dengan adanya utang tersebut, ke-4 korban terpaksa bekerja di tempat karaoke untuk dapat melunasi semua utangnya. “Kasusnya saat ini sementara kita kembangkan dan meminta sejumlah keterangan dari korban. Apalagi saat ini korban sementara dibawa ke markas Polres Nunukan oleh anggota dari Polsek Sungai Nyamuk,” ungkapnya.

Dikatakannya, melihat kasus tersebut, para pelaku dapat dikenakan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. “Kalau perlindungan anak, maksimal 15 tahun, kalau kasus trafficking itu nanti melihat pasal yang menjeratnya,” pungkasnya.(sam/ndy/c1/fuz/jpnn)

NUNUKAN – Aparat Polres Nunukan mengamankan dua tersangka kasus woman trafficking di bawah umur berinisial HAR (43) dan NAS (30). Kapolres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News