Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Seorang Muncikari
jpnn.com - MAKASSAR - Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang muncikari berinisial MR alias Rehan (32) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan bahwa MR merupakan muncikari yang beroperasi menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan perempuan.
"MR ini selaku muncikari yang menyediakan dan melakukan komunikasi dengan relasinya," kata AKBP Yudi Frianto, Selasa (1/8) siang.
Dia menambahkan pelaku diamankan saat melakukan transaksi di salah satu wisma yang terletak di Jalan Flores, Kelurahan Pattinuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
"Saat kejadian anggota kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan memang MR berprofesi sebagai muncikari," tambah perwira menengah Polri, itu.
Menurut dia, MR sudah lama menjalani peran sebagai muncikari.
MR, kata dia, kerap menjajakan perempuan kepada pria hidung belang.
Dalam handphone pelaku, ditemukan puluhan foto perempuan yang diduga dijajakan ke orang lain.
Polres Pelabuhan Makassar membekuk seorang muncikari yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya