Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Seorang Muncikari
Selasa, 01 Agustus 2023 – 15:15 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat memberikan keterangan. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com.
"Dari keterangan pelaku, satu kali main seharga Rp 350.000," ungkap AKBP Yudi Frianto.
Akibat perbuatannya, MR dikenakan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Pelabuhan Makassar membekuk seorang muncikari yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan