Polres Pelabuhan Tanjung Priok Memusnahkan 44 Kilogram Ganja Kering
Kamis, 25 Agustus 2022 – 17:30 WIB
Ilustrasi - pemusnahan ganja kering. Foto: ricardo
jpnn.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis ganja kering yang disita dalam operasi periode Juli-Agustus 2022.
"Kami akan memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat total 44,03 kilogram," tutur Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (24/8).
Yunita mengungkapkan barang haram itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ganja kering tersebut disita dari pengungkapan sebelas kasus narkotika dalam periode Juli-Agustus 2022.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis ganja kering yang disita dalam operasi periode Juli-Agustus 2022.
BERITA TERKAIT
- Soal Sukatani Dibungkam Polisi, Dewan Kesenian Purbalingga: Seperti Orde Baru
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara
- Omongan Kapolri Listyo Diungkit setelah Band Sukatani Didatangi Polisi
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Polres Bungo Bakar 11 Titik Lubang Tikus Tambang Emas Ilegal