Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan E-KTP

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan E-KTP
Barang bukti sejumlah e-KTP palsu yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam pengungkapan kasus peredaran e-KTP palsu dengan tersangka MR. (ANTARA/ HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

“Sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari MR," kata AKP David.

Barang bukti yang disita polisi dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.

Tersangka MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih mengembangkan kasus itu guna menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (antara/jpnn)

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka MR mengaku telah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per lembar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News