Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan E-KTP
Jumat, 19 Maret 2021 – 21:30 WIB

Barang bukti sejumlah e-KTP palsu yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam pengungkapan kasus peredaran e-KTP palsu dengan tersangka MR. (ANTARA/ HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
“Sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari MR," kata AKP David.
Baca Juga:
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.
Tersangka MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih mengembangkan kasus itu guna menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (antara/jpnn)
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka MR mengaku telah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per lembar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim