Polres Ponorogo Larang Penggunaan Knalpot Brong & Konvoi Selama Kampanye
jpnn.com, PONOROGO - Polres Ponorogo melarang konvoi kendaraan dan penggunaan knalpot bising selama kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah, sehingga jika ditemukan ada yang melanggar bakal ditindak tegas di tempat.
"Pokoknya selama kampanye terbuka tidak ada 'brong-brongan' (knalpot bising), kalau sampai ada langsung kita tindak ditempat dengan penyitaan kendaraan dan diamankan," kata Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, Senin.
Selain itu, pihaknya juga melarang bagi para masyarakat yang ikut dalam kampanye untuk melakukan konvoi di luar jadwal serta rute yang telah ditentukan.
"Knalpot 'brong' maupun konvoi-konvoi tidak ada, demi keamanan, kenyamanan serta kondusifitas," ujar dia.
Dia menambahkan penggunaan knalpot bising dari aspek hukum melanggar aturan, baik Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pihaknya akan menempatkan petugas di tiap persimpangan saat pasangan calon menggelar kampanye.
"Tentu kami akan melakukan mitigasi untuk jalan jalan yang akan dilalui oleh simpatisan maupun masyarakat yang akan datang ke kampanye akbar," paparnya.
Bayu juga meminta kepada partai politik maupun tim sukses masing-masing pasangan calon agar ikut memberikan imbauan kepada masing masing relawan agar tidak menggunakan knalpot 'brong' maupun konvoi.
Jajaran Polres Ponorogo melarang aksi konvoi dan penggunaan knalpot brong selama masa kampanye pilkada.
- Anak Aniaya Ayah Kandung di Ponorogo, Korban Tewas
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
- Polda Kalsel Kerahkan 10 Ribu Personel Dalam Pengamanan Masa Kampanye Pilkada
- Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Disita Selama Operasi Patuh
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye