Polres Rohil Tangkap 2 Pria Pembawa PMI Ilegal, 51 Korban TPPO Diselamatkan
jpnn.com, ROHIL - Polres Rohil menangkap dua orang komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari, Kepulauan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dua orang yang ditangkap berinisial AP (27) dan SS (42). Mereka diduga sebagai orang suruhan tekong pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Kamis (29/6).
“Awalnya kami dapat informasi bahwa akan ada pemulangan PMI dari Malaysia melalui Sungai Sanggul,” kata Andrian kepada JPNN.com Sabtu (1/7).
Berdasarkan informasi itu, Tim Polsek Panimpahan langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi Sungai Sanggul.
Pada Jumat 30 Juni 2023, tim menemukan AP dan SS yang sedang berada di warung.
Awalnya kedua pria itu mengaku sebagai PMI. Namun, setelah diinterogasi lebih dalam akhirnya diketahui bahwa keduanya ditugaskan untuk membawa sebanyak 51 PMI ilegal dari Malaysia kembali ke Indonesia, tepatnya di Tanjung Balai Asahan.
Keduanya ditugaskan oleh seseorang berinisial ADI yang saat ini sedang diselidiki Polres Rohil, untuk membawa 51 orang PMI.
Polres Rohil menangkap dua orang komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari.
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Lewat Program ini PMI di Singapura Dipersiapkan Agar Punya Masa Depan Lebih Cerah
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan