Polres Rohil Tangkap 2 Pria Pembawa PMI Ilegal, 51 Korban TPPO Diselamatkan
jpnn.com, ROHIL - Polres Rohil menangkap dua orang komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari, Kepulauan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dua orang yang ditangkap berinisial AP (27) dan SS (42). Mereka diduga sebagai orang suruhan tekong pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Kamis (29/6).
“Awalnya kami dapat informasi bahwa akan ada pemulangan PMI dari Malaysia melalui Sungai Sanggul,” kata Andrian kepada JPNN.com Sabtu (1/7).
Berdasarkan informasi itu, Tim Polsek Panimpahan langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi Sungai Sanggul.
Pada Jumat 30 Juni 2023, tim menemukan AP dan SS yang sedang berada di warung.
Awalnya kedua pria itu mengaku sebagai PMI. Namun, setelah diinterogasi lebih dalam akhirnya diketahui bahwa keduanya ditugaskan untuk membawa sebanyak 51 PMI ilegal dari Malaysia kembali ke Indonesia, tepatnya di Tanjung Balai Asahan.
Keduanya ditugaskan oleh seseorang berinisial ADI yang saat ini sedang diselidiki Polres Rohil, untuk membawa 51 orang PMI.
Polres Rohil menangkap dua orang komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air