Polres Rohil Tangkap 2 Pria Pembawa PMI Ilegal, 51 Korban TPPO Diselamatkan
Sebanyak 51 orang PMI itu terdiri dari 38 orang laki-laki dewasa, 8 orang perempuan dewasa dan 5 orang anak-anak.
“Jadi para korban ini dijanjikan akan diantar ke Tanjung Balai Asahan. Namun, ternyata dibawa ke wilayah Sungai Sanggul,” lanjut Andrian.
Para PMI sudah dimintai uang beberapa kali oleh para tekong atau komplotan pengumpul PMI ilegal.
Uang itu dikumpulkan untuk biaya kembali ke Indonesia, dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.
Akan tetapi, para PMI malah diantar ke Sungai Sanggul, agar membayar kembali kepada para tekong uang untuk diberangkatkan ke Tanjung Balai Asahan.
Padahal, sejak awal membayar di Malaysia, para PMI dijanjikan langsung diantar ke Tanjung Balai Asahan, hingga akhirnya terlantar di Sungai Sanggul.
“Saat ini dua orang terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka TPPO dan masih kami periksa secara intensif. Sementara untuk 51 PMI kami masih berkoordinasi dengan BP2MI. Sementara mereka kami tempatkan di Dinsos Rohil,” beber Andrian. (mcr36/jpnn)
Polres Rohil menangkap dua orang komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air