Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap
Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:22 WIB
jpnn.com, ROKAN HILIR - Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Tiga pelaku ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10). Ada tiga orang orang tersangka yang digondol ke Polres Rohil.
Mereka adalah Billi Padiansah alias Billi (32), berperan sebagai sopir Rizal Irwin Suganda alias Rizal (31), sebagai sopir kedua atau kernet, dan Budiman Iskandar alias Budi (35), bertugas sebagai pengawas dan menghitung barang.
Selain tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 117 bal pakaian bekas, 65 karung bekas pembungkus bal pakaian.
Tim Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer
- Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah untuk MBG, Wow!
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Kreasi Sakti Mandiri
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Progresif Membantu APBN 2024 Tumbuh Positif