Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap
Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:22 WIB

Kapolres Rohil AKBP Isa didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Adi Juniwita menunjukkan ratusan bal pakaian bekas yang berhasil disita. Foto:Polres Rohil.
jpnn.com, ROKAN HILIR - Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Tiga pelaku ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10). Ada tiga orang orang tersangka yang digondol ke Polres Rohil.
Mereka adalah Billi Padiansah alias Billi (32), berperan sebagai sopir Rizal Irwin Suganda alias Rizal (31), sebagai sopir kedua atau kernet, dan Budiman Iskandar alias Budi (35), bertugas sebagai pengawas dan menghitung barang.
Selain tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 117 bal pakaian bekas, 65 karung bekas pembungkus bal pakaian.
Tim Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
BERITA TERKAIT
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh