Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap
Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:22 WIB
jpnn.com, ROKAN HILIR - Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Tiga pelaku ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10). Ada tiga orang orang tersangka yang digondol ke Polres Rohil.
Mereka adalah Billi Padiansah alias Billi (32), berperan sebagai sopir Rizal Irwin Suganda alias Rizal (31), sebagai sopir kedua atau kernet, dan Budiman Iskandar alias Budi (35), bertugas sebagai pengawas dan menghitung barang.
Selain tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 117 bal pakaian bekas, 65 karung bekas pembungkus bal pakaian.
Tim Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- AKBP Isa dan Bhayangkari Rohil Gencarkan Cooling System Menjelang Pilkada 2024
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Sritex Cuma Salah Satu Korban Badai Besar di Industri Garmen
- Geger Bakal Ada Impor Susu untuk Makan Bergizi Gratis, Ternyata...
- Fasdana, Solusi Pembiayaan Impor dengan Sistem Paylater