Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap
Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:22 WIB

Kapolres Rohil AKBP Isa didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Adi Juniwita menunjukkan ratusan bal pakaian bekas yang berhasil disita. Foto:Polres Rohil.
Kemudian satu unit mobil box Isuzu berpelat B 9064 TXW yang digunakan untuk membawa bal pakaian bekas. Serta sebuah kapal kayu bernama KM Reski.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kapal kayu yang disita diduga kuat digunakan untuk mengangkut pakaian bekas impor itu ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai, dengan lambung bocor, dinamo start hilang, dan deksel terbuka.
“Berdasarkan keterangan dari saksi, kapal ini milik seorang bernama Hendri, yang rumahnya berada di sekitar lokasi penemuan kapal,” kata Isa kepada JPNN.com Selasa (29/10).
Namun, saat polisi mengecek rumah Hendri, rumah tersebut dalam keadaan terkunci.
Tim Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
BERITA TERKAIT
- Rupiah Berpeluang Menguat Lagi Hari Ini, Begini Kata Analis
- AMPI Lihat Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo
- Kuota Impor Mau Dihapus, DPR: Reformasi Positif, Tetapi Produsen Dalam Negeri Harus Diberi Ruang
- Respons Pemerintah Dinilai Mampu Melindungi Ekonomi Indonesia dari Kebijakan AS
- Gawat, Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Lagi, jadi Rp 16.911 Per USD
- Curiga Ada Permainan, Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor