Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap
Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:22 WIB
Kemudian satu unit mobil box Isuzu berpelat B 9064 TXW yang digunakan untuk membawa bal pakaian bekas. Serta sebuah kapal kayu bernama KM Reski.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kapal kayu yang disita diduga kuat digunakan untuk mengangkut pakaian bekas impor itu ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai, dengan lambung bocor, dinamo start hilang, dan deksel terbuka.
“Berdasarkan keterangan dari saksi, kapal ini milik seorang bernama Hendri, yang rumahnya berada di sekitar lokasi penemuan kapal,” kata Isa kepada JPNN.com Selasa (29/10).
Namun, saat polisi mengecek rumah Hendri, rumah tersebut dalam keadaan terkunci.
Tim Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- AKBP Isa dan Bhayangkari Rohil Gencarkan Cooling System Menjelang Pilkada 2024
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Sritex Cuma Salah Satu Korban Badai Besar di Industri Garmen
- Geger Bakal Ada Impor Susu untuk Makan Bergizi Gratis, Ternyata...
- Fasdana, Solusi Pembiayaan Impor dengan Sistem Paylater