Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap

Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap
Kapolres Rohil AKBP Isa didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Adi Juniwita menunjukkan ratusan bal pakaian bekas yang berhasil disita. Foto:Polres Rohil.
Kemudian satu unit mobil box Isuzu berpelat B 9064 TXW yang digunakan untuk membawa bal pakaian bekas. Serta sebuah kapal kayu bernama KM Reski.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kapal kayu yang disita diduga kuat digunakan untuk mengangkut pakaian bekas impor itu ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai, dengan lambung bocor, dinamo start hilang, dan deksel terbuka.

“Berdasarkan keterangan dari saksi, kapal ini milik seorang bernama Hendri, yang rumahnya berada di sekitar lokasi penemuan kapal,” kata Isa kepada JPNN.com Selasa (29/10).

Namun, saat polisi mengecek rumah Hendri, rumah tersebut dalam keadaan terkunci.

Tim Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News