Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap

Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap
Kapolres Rohil AKBP Isa didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Adi Juniwita menunjukkan ratusan bal pakaian bekas yang berhasil disita. Foto:Polres Rohil.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa warga, namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana ini.

Saat ini barang bukti kapal kayu KM Reski Kembali saat ini dititipkan di Kantor Sat Polairud Polres Rokan Hilir di Bagansiapiapi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal seperti ini yang dapat merugikan perekonomian dalam negeri serta berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Tim Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News