Polres Sarolangun Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 500 Butir Ekstasi
Selasa, 11 September 2018 – 03:59 WIB
"Untuk pelaku SR, akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (hnd)
Baca Juga:
Jajaran Polres Sarolangun sudah menangani 42 kasus narkotika sejak Januari hingga September 2018.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Ikhtiar Kemendikbudristek Melestarikan Tradisi & Hidupkan Ekosistem Kebudayaan Sarolangun
- Kemendikbudristek Bersiap Usung Tradisi Lokal Sarolangun ke Pentas Pertunjukan
- Innalillahi, Seorang Pekerja Tambang Emas Ilegal di Jambi Tewas Tertimbun Tanah
- Detik-Detik Melinda Tenggelam di Sungai Tembesi, Semoga Segera Ditemukan
- Detik-detik Pengungkapan 115 Kg Sabu-Sabu, Petugas Lihat Hal Mencurigakan di Lokasi Ini