Polres Selayar Mulai Usut Jual Beli Pulau Lantigiang
jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, tengah mengusut dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro mengatakan bila cukup bukti maka kasus itu akan dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Kami masih dalam proses penyelidikan. Jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” kata Temmangnganro Machmud saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu mengatakan laporan kasus ini dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan selanjutnya dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan kasus itu diketahui bahwa warga setempat yang mengaku tanah milik neneknya itu dijual seharga Rp 900 juta, namun baru mendapatkan
uang muka Rp 10 juta.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Mempawah dan Polresta Ketapang itu mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari tim soal tanah tersebut dijual oleh warga
yang mengaku bahwa pulau tersebut milik kakek neneknya.
Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman.
Konon, kabarnya suami istri ini tengah mengembangkan objek wisata.
Polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan jual beli Pulau Lantigiang. Kasus akan naik ke penyidikan dari penyelidikan bila ditemukan bukti yang kuat terjadinya unsur pidana.
- Baksos di Kepulauan Selayar, Kemensos Berikan Berbagai Bantuan Senilai Rp 5,82 Miliar
- Warga Tarupa Selayar Kini Bisa Menikmati Jaringan 4G Telkomsel
- Gubernur Sulsel: Pulau Kakabia Masuk Wilayah Kepulauan Selayar
- Korban Gempa di Kepulauan Selayar Terharu Dikunjungi Plt Gubernur Sulsel
- Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Kawasan Nasional, tidak Diperjualbelikan
- Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar