Polres Selayar Mulai Usut Jual Beli Pulau Lantigiang
Selasa, 02 Februari 2021 – 17:35 WIB

Suasana pemeriksaan pihak Polres Selayar terhadap saksi terkait kasus jual beli Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel. ANTARA Foto/ HO/Polres Selayar.
Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar.
Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato.
Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.
Berkaitan dengan hal tersebut, pulau dalam kawasan Taman Nasional tidak boleh diperjualbelikan, apalagi juga sudah masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) bidang pariwisata atas kewenangan pemerintah pusat. (antara/jpnn)
Polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan jual beli Pulau Lantigiang. Kasus akan naik ke penyidikan dari penyelidikan bila ditemukan bukti yang kuat terjadinya unsur pidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Baksos di Kepulauan Selayar, Kemensos Berikan Berbagai Bantuan Senilai Rp 5,82 Miliar
- Warga Tarupa Selayar Kini Bisa Menikmati Jaringan 4G Telkomsel
- Gubernur Sulsel: Pulau Kakabia Masuk Wilayah Kepulauan Selayar
- Korban Gempa di Kepulauan Selayar Terharu Dikunjungi Plt Gubernur Sulsel
- Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Kawasan Nasional, tidak Diperjualbelikan
- Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar